Peristiwa

Dumai Digempur 99 Ribu Butir Happy Five, Aparat Amankan Tersangka di Hotel The Best

Redaksi Redaksi
Dumai Digempur 99 Ribu Butir Happy Five, Aparat Amankan Tersangka di Hotel The Best

DUMAISATU.COM -Tim gabungan Bea Cukai dan Polri yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkoba Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika jenis Happy Five (Nimetazepam) di Kota Dumai, Kamis (12/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MS yang diduga sebagai kurir. Tersangka ditangkap di kamar nomor 26 The Best Hotel Dumai, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga koper berisi 83 bungkus Happy Five (Nimetazepam). Setiap bungkus berisi 120 strip dengan 10 butir per strip, sehingga total barang bukti mencapai 99.600 butir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Kanwil DJBC Riau terkait adanya dugaan pengiriman psikotropika dalam jumlah besar dari Malaka, Malaysia, menuju wilayah pesisir pantai timur Sumatera, tepatnya perairan Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan koordinasi antara Kanwil DJBC Riau, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan KPPBC TMP B Dumai. Tim gabungan kemudian dibentuk dengan membagi tugas menjadi patroli laut dan surveillance darat.

Tim patroli laut menggunakan speedboat BC 10017 melakukan pengawasan sejak Rabu (11/2/2026) pukul 19.00 WIB di sekitar perairan Rupat dan pesisir Kota Dumai untuk memantau pergerakan mencurigakan.

Pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, tim surveillance darat menerima informasi bahwa barang diduga psikotropika telah diambil seseorang dari pinggir laut dan disimpan di salah satu hotel di Kota Dumai. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pada pukul 13.02 WIB melakukan penggerebekan di kamar The Best Hotel Dumai.

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp12.450.000.000. Selain itu, aparat memperkirakan penindakan ini telah menyelamatkan sekitar 99.660 jiwa, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp88.868.100.000.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Dumai menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung Nimetazepam (Happy Five).

Atas perbuatannya, tersangka MS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari peredaran barang terlarang, sekaligus menjalankan fungsi sebagai community protector dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Happy FiveHotel The BestNarkotika