DUMAISATU.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, terkait penangkapan dua tersangka pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.I alias S dan Y alias A. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pelintung yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah ruko di Jalan Arifin Ahmad yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan delapan paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram.
“Kami berhasil mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram dari dua tersangka di lokasi kejadian,” ujar AKP Riza Effyandi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit 2 Ipda Salomo Hutabarat SH langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, sebagian barang bukti ditemukan di kantong celana salah satu tersangka, sementara sisanya berada di dalam rumah ruko milik tersangka lainnya.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui milik para tersangka,” ungkap AKP Riza.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat dapat menghubungi call center 110 untuk melaporkan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, agar segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Hendri Koeswoyo