DUMAISATU.COM -Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT PALD) Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) resmi mengoperasikan layanan penyedotan dan pengolahan lumpur tinja sebagai langkah meningkatkan kualitas sanitasi, kesehatan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Layanan yang mulai beroperasi pada Selasa (28/7/2026) ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Dumai dalam menyediakan sistem pengelolaan limbah domestik yang aman, higienis, profesional, dan sesuai standar sanitasi nasional.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, mengatakan optimalisasi layanan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang sanitasi.
"Hadirnya layanan penyedotan dan pengolahan lumpur tinja ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Pemko Dumai untuk membangun infrastruktur sanitasi yang aman dan higienis," kata Mufarizal.
Menurutnya, layanan tersebut diharapkan mampu mengurangi pencemaran lingkungan akibat limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi limbah domestik yang mencemari lingkungan sekitar permukiman warga," ujarnya.
Selain melakukan penyedotan septic tank, UPT PALD juga mengelola limbah secara profesional dengan sistem pengolahan yang ramah lingkungan. Fasilitas yang tersedia memiliki kapasitas pengolahan sekitar 10 meter kubik per hari dan didukung armada operasional yang siap melayani masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Dumai juga mengembangkan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Terintegrasi (L2T2). Program ini bertujuan meminimalkan pencemaran air tanah akibat kebocoran septic tank sekaligus mendorong masyarakat melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala.
Pemerintah berharap kehadiran layanan tersebut dapat menjadi solusi pengelolaan limbah domestik yang aman, efektif, serta mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang bersih dan sehat.
Tarif Resmi Layanan
Sebagai dasar pelaksanaan pelayanan, tarif retribusi telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Dumai Nomor 31 Tahun 2025.
Berikut rincian tarif layanan penyedotan lumpur tinja:
Rumah Tangga (kapasitas septic tank kurang dari 2 m³): Rp240.000.
Fasilitas Sosial kapasitas 2??"4 m³: Rp120.000, dan kapasitas 4 m³: Rp192.000.
Sektor Bisnis (Non-Industri) kapasitas kurang dari 2 m³: Rp264.000, kapasitas 2??"10 m³: Rp360.000, dan kapasitas di atas 10 m³: Rp480.000.
Industri untuk seluruh kapasitas dikenakan tarif Rp600.000.
Dengan beroperasinya layanan ini, Pemko Dumai berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sanitasi semakin meningkat sehingga kualitas lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan permukiman di Kota Dumai dapat terus terjaga.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP