DUMAISATU.COM ??" Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Bagan Besar, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Johanes M.P. Tetelepta. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD Kota Dumai.
Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal. Sebelum penandatanganan, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir.
Agus Miswandi menyampaikan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai.
Sugiyarto mengapresiasi sinergi legislatif dan eksekutif dalam pembahasan dokumen anggaran tersebut.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dokumen Rancangan Perubahan KUA-APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama dengan Badan Anggaran DPRD. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ujar Sugiyarto.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan prinsip kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pendapatan Bertambah Rp253,2 Miliar
Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.176.286.824.036, atau meningkat Rp253.222.409.770 dari sebelumnya Rp1.923.064.414.266.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2.236.951.465.020,23, meningkat Rp87.887.050.754,23 dari sebelumnya Rp2.149.064.414.266.
Dengan struktur tersebut, defisit anggaran menjadi Rp60.664.640.984,23, atau berkurang Rp165.335.359.015,77 dari defisit awal Rp226 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp70.664.640.984,23, turun Rp245.335.359.015,77 dari sebelumnya Rp316 miliar.
Pengeluaran pembiayaan juga turun dari Rp90 miliar menjadi Rp10 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto menjadi Rp60.664.640.984,23, berkurang Rp165.335.359.015,77 dari sebelumnya Rp226 miliar.
Setelah perubahan, total APBD Kota Dumai 2026 disepakati sebesar Rp2.246.951.465.020,23, meningkat Rp7.887.050.754,23 dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar Rp2.239.064.414.266.
Jadi Dasar Penyusunan Ranperda Perubahan APBD
Sugiyarto menegaskan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemko Dumai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mempersiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Kami menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk mempersiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara akuntabel dan tepat aturan, serta meminta TAPD menjaga fokus dan kecermatan dalam memedomani ketentuan perundang-undangan terbaru hingga tahap penetapan akhir,” pungkasnya.*
Penulis: Redaksi
Editor: Hendra Gunawan