Peristiwa

Berbekal Informasi Warga, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi di Dumai

Redaksi Redaksi
Berbekal Informasi Warga, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi di Dumai

DUMAISATU.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menangkap dua pria berinisial MDR (32) dan AI (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 78 butir diduga pil ekstasi merek LV.

Kedua tersangka diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir belakang Pujasera Pagi Malam, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan para pelaku," ujar AKP Zaini Waluyo.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut. Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun setelah memeriksa sepeda motor yang digunakan pelaku, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di dalam dashboard Honda Scoopy putih nomor polisi BM 6020 HAC.

Di dalam tas tersebut, polisi menemukan 78 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi merek LV dengan berat kotor sekitar 30,40 gram.

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua lembar plastik klip, satu strip obat Panadol Extra, plastik bening, plastik asoy hitam, serta tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

"Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," kata AKP Zaini Waluyo.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Dumai masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku lain.

Atas dugaan perbuatannya, MDR dan AI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:NarkotikaPil EkstasiPolres Dumai