Politik

Pemko Dumai Siap Pelajari Skema Obligasi Daerah untuk Perkuat Fiskal

Redaksi Redaksi
Pemko Dumai Siap Pelajari Skema Obligasi Daerah untuk Perkuat Fiskal

DUMAISATU.COM -Pemerintah Kota (Pemko) Dumai mendukung wacana penerapan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah meningkatnya tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah akibat keterbatasan ruang anggaran.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, saat menghadiri Sarasehan Nasional MPR RI bertajuk "Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Publik" di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Dalam kegiatan itu, Sugiyarto didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, bersama jajaran pemerintah daerah.

Sarasehan tersebut membahas tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, terutama tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, sementara kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum mampu mengimbangi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan bahwa ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit setelah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Riau turun dari sekitar Rp4 triliun pada 2025 menjadi Rp2,8 triliun pada 2026.

Selain itu, pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sejak 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp4,2 triliun, terdiri dari Rp700 miliar untuk Pemerintah Provinsi Riau dan Rp3,5 triliun bagi pemerintah kabupaten/kota se-Riau.

Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut memberikan tekanan besar terhadap keuangan daerah hingga berdampak pada pemenuhan berbagai kewajiban, termasuk pembayaran belanja pegawai dan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melihat kondisi tersebut, Sugiyarto menilai obligasi daerah dapat menjadi salah satu solusi inovatif untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan daerah.

"Kota Dumai tentu merasakan dampak dari dinamika alokasi anggaran pusat dan keterbatasan ruang fiskal ini. Kami menilai gagasan obligasi daerah merupakan langkah cerdas dan inovatif. Namun, kuncinya terletak pada kesiapan regulasi, tata kelola yang akuntabel, serta manajemen risiko yang terukur agar instrumen ini benar-benar aman dan tidak menjadi beban fiskal di masa depan," ujar Sugiyarto.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Dumai siap mempelajari mekanisme serta persyaratan teknis apabila kebijakan obligasi daerah nantinya diterapkan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan.

Menurutnya, jika didukung regulasi yang kuat, obligasi daerah berpotensi menjadi sumber pendanaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Sementara itu, Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai hingga saat ini regulasi mengenai obligasi daerah masih menjadi tantangan utama. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 baru mengatur obligasi sebagai bentuk pinjaman daerah dan belum mengatur secara komprehensif mekanisme penerbitan, pengawasan, penjaminan, maupun perlindungan bagi investor.

Karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih kuat agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam memanfaatkan instrumen obligasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.

Sarasehan Nasional MPR RI tersebut juga dihadiri tiga mantan Gubernur Riau, yakni Saleh Djasit, Arsyadjuliandi Rachman, dan Syamsuar, yang turut memberikan pandangan mengenai pentingnya inovasi pembiayaan demi menjaga keberlanjutan pembangunan daerah di Provinsi Riau.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:Obligasi DaerahPemko Dumai