Peristiwa

Hakim Dumai Vonis Tangkapan BNN 18 Tahun Penjara


Hakim Dumai Vonis Tangkapan BNN 18 Tahun Penjara
Terdakwah Faisal Nur divonis 18 tahun penjara rekan dari dua terpidana mati
DUMAISATU.COM - Terdakwa percobaan penyelundupan 2,49 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, Faisal Nur, divonis 18 tahun kurungan dan denda Rp2 miliar subsider penjara enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Rabu.
 
Hakim Ketua Evelyn Napitupulu dalam amar putusan menyampaikan bahwa terdakwa dikenakan dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Faisal Nur dinyatakan terbukti menjadi perantara dan terorganisir dalam penyelundupan sabu dari Malaysia ke Dumai yang  akan diedarkan ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
 
"Terdakwa tahu detil siapa dan apa saja yang diangkut dan terbukti menjadi perantara dalam upaya penyelundupan sabu dari Malaysia," kata hakim.
 
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan terdakwa yang dituntut sama 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut ini dan berkesimpulan Faisal terbukti melawan hukum dengan menjadi perantara dalam upaya penyelundupan.
 
Pada fakta persidangan peran terdakwa Faisal terungkap dari keterangan tujuh saksi yang diantaranya merupakan komplotan penyelundupan sabu ini dan menerima upah Rp20 juta serta menyediakan kendaraan untuk mengangkut barang haram tersebut.
 
Usai pembacaan vonis, terdakwa Faisal Nur dengan pakaian kemeja putih lengan panjang tampak santai dan ketika ditanya mejelis hakim perihal putusan hukum ini menyebutkan dengan lantang bakal mengajukan banding.
 
Terpidana 18 tahun penjara ini merupakan satu dari enam terdakwa upaya percobaan penyelundupan narkoba yang diamankan aparat Badan Narkotika Nasional pada Agustus 2015 lalu, dan dua diantaranya sudah divonis mati, sedangkan tiga lainnya penjara seumur hidup.
 
Dua terpidana mati dan empat terdakwa saat ini mendekam di penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kota Dumai untuk menunggu proses hukum lebih lanjut yang akan diajukan para terdakwa ke negara.
 
Terkait vonis hakim ini, terdakwa Kartik, Faizal, Abu Kari dan Ismail berencana mengajukan proses hukum banding dan dalam waktu dekat segera menyampaikan memori banding. "Segera akan kita sampaikan memori banding," sebut Penasehat Hukum Ria Narfiady.
 
(red/ant)
Penulis:


Tag:BNNNarkotika