Dumai -
Dumai

Polres Dumai Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Redaksi Redaksi
Polres Dumai Tangkap Terduga Pengedar Sabu

YM (32) tersangka yang diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Dumai Kota terkait Narkotika jenis Sabu

DUMAISATU - Kepolisian Resort (Polres) Dumai mengamankan seorang warga yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, terduga juga positif sebagai pengguna barang haram tersebut.

Terduga pelaku pengedar Narkotika bukan tanaman tersebut diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Kota pada Selasa (08/9/2020) lalu.

Pengungkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa terduga yang berinisial YM alias YA (32) warga kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, diduga memiliki dan menguasai serta menyediakan Narkotika jenis Sabu.

Berawal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan YM diareal Pasar Kelapa Jalan Prof M.Yamin kelurahan Laksmana Kecamatan Dumai Kota.

Tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) yakni 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) Gram, uang tunai senilai Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah mancis api warna merah dibawa ke Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K,MH didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dumai Kota IPTU Hardiyanto, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pengedar Sabu tersebut.

Disebutkannya juga, dari hasil pengecekan urine, YM positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai Pengguna Narkoba.

"Tersangka YM Alias YA (32) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K,MH, kepada media, Sabtu (12/09/2020).

Dikatakannya juga, YM alias YA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun.

Penulis: M. Ridduwan

Editor: Redaksi


Tag:NarkotikaPolresPolres DumaiPolsekPolsek Dumai KotaSabu