Peristiwa

Empat Terdakwa Tangkapan BNN di Dumai Dituntut Berbeda


Empat Terdakwa Tangkapan BNN  di Dumai Dituntut Berbeda
Sidang tuntutan terdakwa Narkoba di Pengadilan Dumai.
Dumaisatu.com - Empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.499 gram jaringan internasional yang ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dituntut hukuman penjara seumur hidup dan 18 tahun penjara.
 
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah, SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Senin (21/3/16) siang. Empat terdakwa yang dituntu JPU Kejari Dumai itu Kartik, Abukari, Ismail dan Faizal.
 
Sidang tututan terhadap empat terdakwa narkotika itu dipimpin Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arifin, SH. Dalam sidang itu, JPU Kejari Dumai Ardiansyah, SH, membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa secara berbeda. Mulai dari seumur hidup dan 18 tahun penjara.
 
Menurut JPU Kejari Dumai, dua terdakwa berinisial KA dan AB telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.
 
Sedangkan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya IS dan FA melanggar pasal 114 junto 2 pasal 132 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan berbeda karena sesuai peranan.
 
"Kenapa kita menuntut empat terdakwa ini berbeda, karena dua diantaranya dalam perannya terlibat secara langsung dan dua lainnya tidak terlibat secara langsung terhadap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," jelas Ardiansyah,SH.
 
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Dumai, Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arifin, SH memberikan kesempatan kepada empat terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Dumai ini. 
 
Kasus ini bermula dari terdakwa Ali Mutaqin dari Port Diksen, Malaysia, menuju Dumai, membawa tas warna hitam merk Samsonite berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.499 gram, milik Umar (DPO). 
 
Barang tersebut untuk diserahkan ke terdakwa Abu Kari. Dari pekerjaan tersebut terdakwa Ali Mutaqin, mendapatkan 200 ringgit plus pulang gratis.
 
Kemudian terdakwa Abu Kari, yang telah mendapat informasi tersebut dari terdakwa Kartik Als Juma,  menyuruh terdakwa Ismail dan Faizal berangkat ke Malaysia dengan menggunakan speedboat dari Dumai, untuk menjemput terdakwa Ali Mutaqin.
 
Terdakwa Abu Kari sendiri mendapat upah sebesar Rp30 juta dari bisnis haram tersebut. Sementara itu sesampai di Port Diksen Malaysia, terdakwa Ismail dan Faizal bertemu dengan terdakwa Ali Mutaqin dan langsung pulang ke Dumai dengan menggunakan speedboat, via Sungai Mesjid, Sungai Sembilan, Dumai.
 
Sampai di Dumai, terdakwa Ali Mutaqin yang dijemput terdakwa Abu Kari langsung menuju rumah Abu Kari di BTN Asri, Ratu Dima (Kelakap Tujuh, red). Kemudian disusul terdakwa Ismail dan Faizal.
 
Sesampai di rumah Abu Kari, mereka lalu membuka tas hitam yang disaksikan Ali Mutaqin. Setelah dibuka di dalam tas berisikan dua kotak warna merah muda yang diduga berisikan 2,499 Kg. 
 
Karena isinya Narkotika, terdakwa Abu Kari menelepon terdakwa Kartik untuk meminta tambahan dana Rp20 juta. Permintaan tesebut diaminkan Kartik, dengan catatan terdakwa Ali Mutaqin  diantar untuk menjumpai terdakwa Faisal Nur, warga Medan keturunan Aceh.
 
Sebelum mengantar terdakwa Ali, terdakwa Abu Kari, Ali dan Ismail sempat menggunakan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
 
Terdakwa Faisal Nur sendiri sebelumnya telah dihubungi terdakwa Kartik untuk menjemput imigran di Dumai dengan upah Rp20 juta. Kemudian Faisal Nur berangkat ke Dumai bersama saksi Fauzi dan Jaenuddin dengan menggunakan dua mobil, yakni mobil Xenia dan Agya.
 
Sampai di Dumai kedua saksi bertemu di kedai kopi di Kelakap Tujuh, dekat pom bensin. Setelah bertemu tas hitam dimakan ke dahlan bagai mobil dan siap untuk dibawa ke Medan.
 
Namun mereka keburu ditangkap BNN, di lokasi pertemuan tersebut. Kemudian terdakwa berikut barang bukti digiring ke Polres Dumai, untuk proses lanjut.
 
(red/zky)
Penulis:


Tag:BNNNarkoba