Maritim

Pengerukan Terhenti: Dugaan Permainan di Balik Izin PT Agro Murni

Redaksi Redaksi
Pengerukan Terhenti: Dugaan Permainan di Balik Izin PT Agro Murni

DUMAISATU.COM �" PT Agro Murni, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), mengklaim telah mengantongi izin pengerukan kolam dermaga. Namun hingga kini, pekerjaan fisik belum juga dimulai di lapangan.

Perwakilan PT Agro Murni, Canly Rambe, menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh vendor pelaksana yang belum memenuhi kelengkapan alat sesuai spesifikasi teknis dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

"Izin pengerukan sudah kami miliki. Namun pekerjaan belum dimulai karena vendor belum melengkapi peralatan yang disyaratkan KSOP," ujar Canly kepada media, kemarin.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Pemerhati Lingkungan Macan Asia Indonesia (MAI) Riau, Ahmad Khadafi. Ia menilai ada potensi informasi yang ditutupi oleh perusahaan, dan mendesak agar otoritas tidak tinggal diam.

"Jangan bodohi masyarakat. Kalau izinnya sudah ada dan masalahnya cuma alat, harusnya pekerjaan bisa jalan. Jangan sampai ada yang disembunyikan," kata Khadafi, Minggu (08/06/2025).

Ia juga mendesak KSOP Dumai serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. DPRD dan Pemerintah Kota Dumai juga diminta segera turun ke lapangan, bukan sekadar mengancam.

“Izinnya ada tapi tak berani mulai kerja. Pasti ada yang ditutup-tutupi. Saya minta semua pihak, dari KSOP, DLH, hingga DPRD dan Pemko Dumai, bertindak sesuai kewenangan. Kalau perlu, segel lokasi sampai perusahaan patuh,” tegasnya.

Khadafi menegaskan, investasi harus berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Ia menuntut pemerintah daerah hadir dan tegas dalam menyikapi persoalan ini.

“Jangan anggap Dumai ini tak bertuan. Jangan operasikan proyek seenaknya tanpa memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,” tutupnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Dumai mengancam akan menyegel PT Agro Murni jika terbukti melakukan pengerukan kolam dermaga tanpa izin dari KSOP. Ketua Komisi II DPRD Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, SH, mengatakan pihaknya memandang serius dugaan pelanggaran tersebut.

"Setiap kegiatan di area strategis seperti pelabuhan wajib sesuai prosedur. Jika terbukti melanggar, kami akan mendorong penyegelan sebagai tindakan tegas," ujarnya, Selasa (03/06/2025).

Isu pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya surat resmi dari KSOP Kelas I Dumai tertanggal 30 April 2025, yang menyebut adanya penggunaan peralatan tambahan di Terminal Khusus milik PT Agro Murni yang belum mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Anggota DPRD Dumai, Rendy Firdaus, SH, juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum. "Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal legalitas. Tanpa dokumen sah, perusahaan harus siap menerima konsekuensi," tegasnya.

Selain ancaman penyegelan, DPRD juga berencana memanggil manajemen PT Agro Murni untuk memberikan klarifikasi soal perizinan pengerukan dan penggunaan alat berat di lapangan.

Terpisah, Ketua GNPK RI, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa reklamasi atau pengerukan ilegal yang berdampak pada lingkungan merupakan tindak pidana serius.

"Jika terbukti merusak lingkungan dan dilakukan tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 158 menyebutkan pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," katanya, Senin (02/06/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan dan reklamasi di pelabuhan diatur dalam Permenhub No. PM 52 Tahun 2011 jo. PM 74 Tahun 2014. Reklamasi wajib melalui rekomendasi Otoritas Pelabuhan dan harus sesuai rencana induk pelabuhan.

“Kalau volume pengerukan di bawah 100.000 meter kubik cukup rekomendasi OP. Namun jika lebih, wajib izin dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt Diaz Saputra, S.Si.T, menegaskan belum mengeluarkan izin resmi untuk aktivitas pengerukan oleh PT Agro Murni.

“Belum ada izin kami keluarkan. Informasi terakhir, mereka juga belum mulai bekerja,” jelas Diaz saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (06/06/2025).

Ia menyatakan, jika ditemukan aktivitas sebelum izin diterbitkan, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan dan menghentikan seluruh kegiatan.*

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi

Sumber: Riaupembaruan.com


Tag:DPRD DumaiKSOP DumaiMacan Asia Indonesia MAIPT Agro MurniPengerukanReklamasi