Riau

Ngaku Anggota Ditreskrimsus Polda Riau, Dua Polisi Gadungan Penipu Diciduk


Ngaku Anggota Ditreskrimsus Polda Riau, Dua Polisi Gadungan Penipu Diciduk
riauterkini
DUMAISATU.COM - Setelah lima bulan lamanya bekerja sebagai penipu dan berpura-pura menjadi anggota polisi yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Riau, duet Alfi Mardian (28) dan Rio Perdana (34) akhirnya dikandaskan tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (13/06/16) awal pekan lalu. 
 
Selain modus sebagai polisi, untuk memperdaya para korbannya, kedua tersangka juga membekali dirinya dengan beragam atribut Polri, termasuk membawa senpi mainan serta surat penggeladahan palsu yang telah dicap dan ditandatangani dengan mengatasnamakan pimpinan Ditreskrimsus Polda Riau. Dengan segala tipu daya itulah, tersangka kemudian melakukan pemerasan terhadap korbannya.
 
"Atribut Polri tersebut didapatkan tersangka dari toko aksesoris. Atribut kepolisian itu selanjutnya dipakai tersangka untuk menipu serta memeras korbannya. Tersangka juga membawa surat penggeledahan palsu yang mengatasnamakan pimpinan Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan, Kamis (16/06/16).
 
Calon Kombes Pol ini menuturkan, dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan pihaknya, tersangka mengaku jika perbuatan menipu serta memeras itu sendiri sudah mereka lakukan sejak lima bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung, jumlah korbannya pun mencapai 10 orang dan mayoritasnya adalah pedagang atau pemilik toko grosiran. "Korbannya ada 10 orang, namun yang melapor baru satu. Pengungkapan ini akan kita kembangkan lagi. Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa sepucuk airsoft gun, senpi mainan berbentuk revolver, baju Turn Back Crime, surat perintah penggeledahan, budge Polri dan lain-lain," sebutnya.
 
Sekali Menipu Dapat Rp2 Juta - Rp3 Juta
 
Terpisah, Rio, dalang utama dibalik aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota polisi tersebut mengatakan sekali beraksi, rata-rata ia dan rekannya bisa mendapatkan uang Rp2 juta sampai Rp3 juta. Mengenai atribut kepolisian yang mereka dapatkan di toko aksesoris, warga Kecamatan Tampan inipun juga mengakuinya.
 
"Belinya (atribut polisi) di toko aksesoris. Kalau surat penggeledahan itu dibuat sendiri, sama tandatangannya juga. Dapatnya sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta," tutupnya.
 
(red/rtc)
Penulis:


Tag:Polda RiauPolisi Gadungan