Peristiwa

Polisi Dumai Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Ditangkap

Redaksi Redaksi
Polisi Dumai Bongkar Kasus Penggelapan dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Ditangkap

DUMAISATU.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam.

Dua tersangka masing-masing berinisial AS (42) sebagai pelaku penggelapan dan GS (18) sebagai penadah. Keduanya diamankan pada Minggu, 25 Januari 2026.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Suprapto (45), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

“Pelapor melaporkan sepeda motor miliknya dipinjam oleh tersangka AS pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dengan alasan akan menjual tembaga. Namun hingga delapan jam kemudian, tersangka tidak kembali dan tidak dapat dihubungi,” jelas IPTU Zulfahli.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000.
Setelah beberapa bulan berlalu, pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor berhasil menemukan dan mengamankan tersangka AS, kemudian membawanya ke Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan menjualnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB kepada tersangka GS.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Wan Boby Dharmawan S.H., M.H. bersama tim melakukan pengembangan ke Jalan Rawa Bangke, Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka GS beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X merah hitam dengan nomor rangka MH1JBG11XCK072051 dan nomor mesin JBG1E-1071499, meski tanpa pelat nomor kendaraan.

“Tersangka GS mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp1.550.000 tanpa dilengkapi surat-surat atau bukti kepemilikan yang sah,” ujar Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan tersangka GS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

IPTU Zulfahli menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melindungi hak masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

“Kami mengapresiasi keberanian dan inisiatif pelapor. Setelah proses hukum selesai, sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya,” tegasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:PenadahanPencurian MotorPenggelapanPolres DumaiPolsek Bukit Kapur