Peristiwa

Mantan GM PT Pelindo Dumai Dieksekusi Jaksa


Mantan GM PT Pelindo Dumai Dieksekusi Jaksa
DUMAISATU.COM - Tak menunggu waktu lama, pasca turunnya putusan Mahkamah Agung, dengan menghukum terdakwa Zainul Bahri dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa, sesuai dengan keputusan MA beberapa waktu lalu.
 
Mantan GM PT Pelindo I Dumai, Zainul Bahri sendiri dieksekusi di Medan, Sumatera Utara. Penahannya dilakukan saat terdakwa yang sempat dibebaskan majelis hakim tersebut saat berada di Hotel Grand Emeral Medan, Rabu (9/11/16), sekira pukul 16.00 WIB. 
 
Penahan GM Pelindo Dumai, Zainul Bahri ini sendiri dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andriansyah SH MH, didamping tim JPU Kejari Dumai dan kepolisian. 
 
Kasi Pidsus Kejari Dumai Andriansyah SH MH, saat dikonfirmasi Berkabar.com, Kamis (10/11) mengatakan, dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Zainul Bahri, terdakwa yang saat ini menjadi terpidana tidak melakukan perlawan. Kendati demikian, JPU sempat mengalami sedikit masalah dalam mengeksekusi terpidana.
 
"Karena dia (Zainul, red) sempat tidak masuk kantor satu bulan dan selalu berpindah-pindah, setelah mendapat informasi putusan MA. Namun kami tidak menyerah begitu saja dan langsung mendeteksi keberadaan dan Alhamdulillah berhasil kita eksekusi di Medan, Rabu kemaren sekira pukul 4 sore," ucap Andriansyah.
 
Setelah dilakukan penahanan, lanjut jaksa kelahiran wong Kito ini, Zainul langsung dibawa ke Dumai. "Saat ini Zainul sudah kita serahkan ke Rutan Dumai untuk menjalani hukuman," tegas Andriansyah.
 
Seperti diinformasikan sebelumnya, terpidana korupsi doking kapal di PT Pelabuhan Dumai ini oleh Mahkamah Agung diputus selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 200 juta subsider 6 bulan. Karena bersalah melakukan tindakan pidana 'Korupsi Bersama-sama'.
 
Ditambah, hukuman terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang Pengganti sebesar Rp150 juta dikonpensasi dengan uang sebesar Rp50.033.997 yang telah disita Penuntut Umum dan jika terpidana tidak membayar uang paling lama dalam waktu 1 bulan Sesudah putusan Pengadilan maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi. 
 
Sedangkan seorang lagi rekannya Hartono (58), pensiunan Pelindo dihukum oleh Mahkamah Agung divonis 4 tahun penjara denda Rp339 juta. 
 
"Sebelumnya terdakwa Zainul divonis bebas oleh pengadilan, namun akhirnya kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai dan menghukum terdakwa, dalam waktu dekat kami akan segera mengesekusi terdakwa yg saat ini bertugas di kantor Pelindo Medan," ujar Andriansyah.
 
Penulis: Nawi Iswandi
Penulis:


Tag:Kejaksaan DumaiKejari DumaiKorupsi