Tekno

Dugaan Korupsi Internet, Tim Kejaksaan Geledah Kantor Diskominfo dan BPKAD Dumai

Redaksi Redaksi
Dugaan Korupsi Internet, Tim Kejaksaan Geledah Kantor Diskominfo dan BPKAD Dumai
Net/Ilustrasi

DUMAISATU.COM -Tim penyidik Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penggeledahan di dua Kantor sekaligus, yakni Dinas Kominfo serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Kamis (07/03/2024).

Penggeledahan dilakukan oleh 4 penyidik Kejari Dumai kurang lebih selama 3 jam pada masing-masing kantor secara bergantian.

Pihak Kejaksaan mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai upaya dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi anggaran pengadaan internet di wilayah pemerintah kota Dumai pada tahun 2019 lalu. Dengan total anggaran sebesar Rp1,3 miliar rupiah yang bersumber dari dana alokasi APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2019.

“Selama penggeledahan dilakukan, tim penyidik menelusuri bukti-bukti surat atau dokumen terkait dalam melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian dugaan korupsi anggaran Banwidth tersebut,” jelas Humas Kejari Dumai, Abu Nawas melalui pers rilis, Rabu (13/03/2024).

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai setelah mempertimbangkan laporan hasil perkembangan penyidikan yang digelar/diekspose di hadapan Kajari oleh tim jaksa penyidik.

Sebelumnya jaksa penyidik sempat mengalami kesulitan dalam memperoleh bukti-bukti, terlebih karena surat atau dokumen di tempat penyedia jasa (perusahaan) telah dimusnahkan oleh pihak perusahaan.

Selain itu, tindakan-tindakan humanis telah jaksa upayakan untuk memperoleh dari pihak-pihak atau saksi-saksi yang telah diperiksa, namun belum semua surat bukti asli diperoleh sehingga perlu dicari sendiri oleh jaksa penyidik.

“Dari tindakan penggeledahan di dua tempat tersebut, jaksa penyidik telah berhasil menyita sebanyak 43 (empat puluh) bundel surat atau dokumen,” ujarnya.

Sebagian besar berhasil ditemukan tim jaksa penyidik di ruang-ruang arsip. Saat ini, semua surat/dokumen sedang dalam proses persetujuan geledah-sita dari pengadilan sesuai ketentuan Pasal 34 KUHAP.

Pihak kejaksaan berharap, penyidikan yang telah menjadi prioritas penuntasan di awal tahun ini segera lengkap dan dapat dituntaskan.*

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan Ceper


Tag:Berita DumaiKejaksaan DumaiKejari DumaiKorupsiKorupsi InternetPemko Dumai