Dumai -
Dumai

Peresmian Gedung Kantor Kejari Dumai dan MoU Pendampingan Hukum

Redaksi Redaksi
Peresmian Gedung Kantor Kejari Dumai dan MoU Pendampingan Hukum
Istimewa

DUMAISATU.COM - Peresmian Gedung Kantor Kejari Dumai yang baru serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejari Dumai dengan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejari Dumai bertempat di Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari (Kasi Intel Kejari) Dumai Devitra Romiza, S.H., M.H.mengatakan, acara peresmian dimulai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejari Dumai dengan Pemko Dumai.

Selanjutnya, peresmian Rumah Restorative Justice secara simbolis, kemudian dilanjutkan Penandatanganan Prasasti oleh Kepala Kejati Riau Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H dan Plt. Kepala Kejari Dumai Dzakiyul Fikri, S.H., M.H sekaligus pemotongan pita dilanjutkan dengan peninjauan gedung Kantor Kejari Dumai.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Plt Kajari) Dumai Dzakiyul Fikri, S.H., M.H menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh hadirin yang berkenan hadir dan mengikuti acara Persemian Gedung Kantor Kejari Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejari Dumai dengan Pemko Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejari Dumai.

“Melalui MoU tersebut Kejari Dumai dapat bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum dalam hal legal assistance, legal opinion dan tindakan hukum lain, dan semoga dengan sarana prasarana gedung yang baru ini, dapat mengoptimalkan kinerja Kejari Dumai,” ucap Dzakiyul. Rabu (6/7/2022).

Sementara Walikota Dumai H. Paisal, S.K.M., MA.R.S mengatakan, bersyukur atas keberhasilan pembangunan gedung Kantor Kejari Dumai dalam waktu sesuai rencana, ini merupakan wujud niat baik sekaligus bentuk kontribusi dan komitmen Pemko Dumai terhadap penegakan hukum dengan memberikan sarana prasarana yang memadai demi kelancaran tugas Kejaksaan.

“Kita berharap semoga fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan dituangkan melalui performa kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Walikota.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Pemko Dumai beserta undangan yang berkenan hadir pada acara Persemian Gedung Kantor Kejari Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejari Dumai dengan Pemko Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejari Dumai.

Kajati juga menyampaikan bahwa, setelah Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Camat Dumai Selatan diresmikan, harapannya Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kajati.

Lanjut Kajati, pembentukan Rumah Restorative Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung.

"Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat," tutupnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:Kejari DumaiKejati RiauPemko Dumai