Maritim

Rutan Dumai Pindahkan Terpidana Mati Jaringan Narkotika Internasional


Rutan Dumai Pindahkan Terpidana Mati Jaringan Narkotika Internasional
DUMAISATU.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Dumai memindahkan enam terpidana mati dan seumur hidup dalam kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Selasa (3/5/16).
 
Kepala Rutan Dumai, Muhammad Lukman kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pemindahan yang dilakukan itu dalam rangka menjaga keamanan, over kapasitas dan pembinaan kepada enam orang terpidana tersebut.
 
"Benar pagi tadi kita memindahkan enam terpidana narkoba yang ditangkap BNN dan sudah mendapat vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Dumai ke Lapas Pekanbaru," ujar Lukman, ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
 
Dijelaskan Lukman, pemindahan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat dua orang yakni Ali Muttaqin dan Kartik mendapat hukuman vonis mati dari Pengadilan Negeri Dumai.
 
"Proses pemindahan enam terpidana kasus narkoba ini ke Lapas Pekanbaru mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. Dan sesampai di Pekanbaru enam terpidana kasus narkoba dalam kondisi sehat," jelasnya.
 
Sebagai data tambahan, Petugas BNN Pusat berhasil menangkap enam orang tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,499 gram di Kota Dumai beberapa waktu lalu.
 
Enam orang yang ditangkap itu kini posisinya sudah mendapatkan hukuman vonis dari Pengadilan Negeri Dumai dengan porsi berbeda mulai dari vonis mati, seumur hidup hingga 18 tahun kurangan penjara. 
 
Untuk terpidana vonis mati diantaranya Ali Muttaqin dan Kartik. Sedangkan Abu Kari, Ismail, Faizal mendapat vonis hukuman seumur hidup. Selanjutnya Faisal Nur dijatuhi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Dumai.
Penulis:


Tag:BNNRutan DumaiTerpidana Mati