Riau

MoU Pidana Kerja Sosial, Walikota Dumai Dukung Penuh Implementasi Mulai 2026

Redaksi Redaksi
MoU Pidana Kerja Sosial, Walikota Dumai Dukung Penuh Implementasi Mulai 2026

DUMAISATU.COM -Wali Kota Dumai, H. Paisal, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Gubernur Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kajari se-Provinsi Riau dengan bupati/wali kota se-Riau. Acara digelar di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial yang mulai diberlakukan pada Januari 2026 sesuai ketentuan KUHP baru. Skema ini menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pemulihan bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Kajati Riau, Sutikno, menegaskan MoU dan PKS tersebut menjadi pondasi penting dalam menyiapkan sarana, mekanisme, serta koordinasi lintas instansi demi kelancaran implementasi pidana kerja sosial.

“Kerja sama ini memastikan kesiapan seluruh elemen untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial secara optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi pelaku kejahatan ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, termasuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga dapat membantu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi terhadap penerapan program ini di seluruh kabupaten/kota.

“Ini langkah maju untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Dumai, H. Paisal, menyampaikan komitmen Pemko Dumai dalam mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, skema ini memberikan alternatif hukuman yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“PKS ini memungkinkan terpidana dengan hukuman ringan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum atau membantu kegiatan sosial, alih-alih menjalani hukuman penjara,” jelasnya.

Paisal menambahkan bahwa pendekatan tersebut memberi efek jera yang lebih konstruktif serta membantu proses integrasi kembali pelaku ke lingkungan sosial.

“Pemko Dumai bersama Kejari Dumai siap menyediakan jenis pekerjaan sosial yang sesuai kebutuhan daerah dan kemampuan terpidana,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Wali Kota Dumai, Kajari Dumai Pri Wijeksono, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, serta Kabag Hukum Setdako Dumai Dede Mirza.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:MoU Pidana Kerja SosialPemko DumaiWalikota Dumai