Politik

DPRD Dumai Akan Panggil Pihak Terkait Aktivitas Penimbunan di PT STA Resources

Redaksi Redaksi
DPRD Dumai Akan Panggil Pihak Terkait Aktivitas Penimbunan di PT STA Resources
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Dumai, Rendy Firdaus, SH

DUMAISATU.COMâ€" Komisi III DPRD Kota Dumai berencana memanggil pihak terkait aktivitas Galian C serta pemilik quarry dan PT Sumber Tani Agung (PT STA Resources). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas Galian C ilegal yang meresahkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Dumai, Rendy Firdaus, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH Dumai untuk segera melaksanakan RDP guna membahas persoalan ini secara mendalam dan mencari solusi terbaik," ujar Rendy Firdaus.

Keluhan masyarakat terkait Galian C ilegal mencakup berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga infrastruktur. DPRD berharap melalui RDP ini, dapat ditemukan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang ada, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar, Komisi III DPRD Dumai berencana meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik quarry dan instansi berwenang, mengenai perizinan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Galian C.

Rendy Firdaus menegaskan bahwa DPRD akan memastikan segala aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. "Kami tidak ingin ada kegiatan yang merugikan masyarakat, terutama yang berdampak pada lingkungan dan infrastruktur. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti laporan warga dengan serius," katanya.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan. Jika ditemukan pelanggaran dalam operasional Galian C, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal, sehingga pemerintah dan DPRD dapat mengambil tindakan yang tepat guna menjaga keseimbangan lingkungan serta kepentingan publik.

Komisi III DPRD Dumai juga menyoroti pentingnya transparansi dalam perizinan usaha Galian C. Rendy Firdaus menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi harus memiliki izin resmi serta memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas Galian C ini benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau tidak mematuhi ketentuan lingkungan, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang," ujar Rendy.

Dalam RDP nanti, DPRD juga akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait lainnya untuk memberikan laporan mengenai pengawasan serta langkah yang telah diambil terhadap aktivitas Galian C di Dumai.

Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari aktivitas tambang ini. Masyarakat di sekitar lokasi tambang sering mengeluhkan jalan rusak akibat mobilitas kendaraan berat serta dampak lingkungan seperti pencemaran air dan udara.

"DPRD akan mengawal persoalan ini agar masyarakat tidak dirugikan. Kami juga berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan agar aktivitas tambang berjalan sesuai aturan tanpa merugikan lingkungan dan masyarakat," tambah Rendy.

Ke depan, DPRD Dumai berencana memperketat regulasi terkait izin Galian C serta mendorong evaluasi terhadap perusahaan yang telah beroperasi. Jika ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan ada rekomendasi penghentian aktivitas bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.*

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi


Tag:Galian cPT STAPT Sumber Tani AgungTanah Timbun