Maritim

Dishub Dumai Himbau Perusahaan Lapor Pajak Parkir


Dishub Dumai Himbau Perusahaan Lapor Pajak Parkir
Net - Ilustrasi

DUMAISATU.COM - Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) diwajibkan seluruh perusahaan yang memiliki kantong parkir untuk memberikan pajak parkir kepada pemerintah dengan sistem 70-30.

Dinas Perhubungan Kota Dumai menghimbau kepada seluruh perusahaan yang memiliki kantong pakir untuk segera melaporkan pajak parkirnya mengingat tahun 2017 akan berakhir tiga bulan lagi.

"Pemilik parkir seperti mall, hotel, dan pusat pembelanjaan mendapat pajak parkir 70 persen dan 30 persenya lagi wajib disetorkan ke Dinas Perhubungan Kota Dumai sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya, Ahad (17/9/17).

Asnar juga akan mengambil tindakan tegas dengan menurunkan Tim Yustisi kepada perusahaan yang tidak melaporkan pajak parkirnya ke Dinas Perhubungan Kota Dumai. Sebab, hal ini sudah ada ketentuan hukumnya melalui Perwako.

"Ada beberapa hotel sudah melaporkan pajak parkirnya, tapi tidak sedikit pula yang belum melaporkan. Makanya kami mengambil langkah dengan cara menurunkan Tim Yustisi kepada perusahaan yang bandel," ucapnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai terus melakukan berbagai upaya menjalankan Peraturan Walikota Dumai Nomor 11 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Kota Dumai nomor 5 tahun 2014 tentang retribusi parkir.

Dinas Perhubungan juga melengkapi porporasi dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Dumai mengenai keabsahan tiket atau karcis parkir, dengan ketentuan kendaraan Roda Dua Rp. 1.000,- kendaraan Roda Empat Rp. 2.000.

Penulis: Deka Handani

Penulis:


Tag:Dishub DumaiPajak Parkir