Ekonomi

April, BPJS Dumai Berlakukan Tarif Baru


April, BPJS Dumai Berlakukan Tarif Baru
Dumaisatu.com - Meski mendapat banyak pertentangan, namun Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) tetap memberlakukan tarif iuran baru, yang berpariasi sesuai klas yang diambil oleh para peserta BPJS.
 
Kepala Unit Hukum Komunikasi dan Kepatuhan BPJS Atmi Mesra mengatakan kenaikan iuran BPJS yang aktif diberlakukan bulan depan adalah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomo 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan yang mengatur tentang perubahan tarif iuran BPJS tersebut.
 
Menurutnya, untuk perubahan tarif iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang didominasi kalangan masyarakat disesuaikan dengan kelasnya. Dimana untuk kelas III yang biasanya dikenai tarif iuran sebesar Rp26 ribu mengalami kenaikan sebesar Rp4 ribu hingga tarif iuran bulanannya mejadi Rp30 ribu.
 
Ditambahkannya, untuk kelas II, iuran yang harus dikeluarkan masyarakat peserta BPJS sebesar Rp51 ribu dan untuk kelas I yang sebelumnya setiap peserta dipungut biaya sebesar Rp60 ribu kini mengalamj kenaikan menjadi Rp80 ribu perbulannya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, sementara untuk peserta dari kelompok peserta pekerja penerima upah untuk iuran BPJS mereka akan dikenaikan biaya sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan pembayaran 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta BPJS.
 
(red/rap)
Penulis:


Tag:BPJS Dumai