Ekonomi

242 Pekerja di Dumai Klaim JHT Akibat PHK


242 Pekerja di Dumai Klaim JHT Akibat PHK
Ilustrasi
Dumaisatu.com - Sebanyak 90 persen dari 5.242 kasus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Tenaga Kerja Cabang Dumai pada tahun 2015 karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai,Rahmatul Hidayati pihaknya telah menggelontorkan dana sebesar Rp31 miliar untuk pembayaran JHT di kota Dumai.

"Pada 2015 lalu kita memproses 5.242 kasus klaim JHT dan 90 persen karena pemutusan hubungan kerja," kata Kepala Bidang Pelayanan Rahmatul Hidayati kepada wartawan.

Dijelaskan dia, klaim JHT akibat pemutusan hubungan kerja ini terdiri dari pekerja memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, habis kontrak dan meninggalkan Indonesia serta lain sebagainya. Namun bagi pekerja dengan kasus PHK sepihak dari perusahaan, BPJS TK hanya melayani proses pencairan klaim JHT jika sudah melalui penetapan pengadilan hubungan industrial.

"Manfaat JHT juga diklaim peserta mengalami cacat total tetap, meninggal dunia dan pencairan dana 10 persen untuk persiapan hari tua dan uang muka perumahan 30 persen," jelasnya, kembali.

Dia menerangkan, khusus pencairan 10 persen JHT untuk dana hari tua dan 30 persen uang muka perumahan, BPJS TK menyaratkan khusus hanya pekerja yang sudah bekerja dengan masa minimal 10 tahun.

"2015 lalu BPJS TK juga melayani klaim jaminan kecelakaan kerja sebanyak 163 kasus dengan Rp2,47 miliar dan jaminan kematian 164 kasus senilai Rp1,93 miliar," tutupnya.

(rdk/rzi)
Penulis:


Tag:BPJS DumaiKlaim JHTPekerja Dumai