Riau

Tipikor Terminal Barang Dumai, Tengku Nasir Divonis 78 Bulan


Tipikor Terminal Barang Dumai, Tengku Nasir Divonis 78 Bulan
Terdakwa Tengku Nasir saat diperiksa Fungsional Kejaksaan Negeri Dumai.
Dumaisatu.com - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Kepala UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, Mumammad Nasir 78 bulan penjara.
 
Sidang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia karena melarikan diri sewaktu kasus ini diusut Kejaksaan Negeri Dumai.
 
Menurut Ketua Majelis Hakim Yuzaida, Muhammad Nasir terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri.
 
"Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1," tegas Yuzaida.
 
Selain penjara, Yuzaida juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 200 dengan hukuman pengganti selama 6 bulan kurungan.
 
Hakim juga mewajibkan Muhammad Nasir membayar uang pengganti kerugian negara Rp 360 Juta lebih. "Jika uang pengganti tidak mencukupi, maka harta benda akan disita, jika harta benda tidak menutupi jumlah uang pengganti, maka diganti pidana penjara 1 tahun," tegas Yuzaida.
 
Vonis ini tidak jauh berbeda dari tuntutan yang disusun oleh JPU. Terdakwa sebelumnya tuntut kurungan penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 200 Juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara.
 
Usai persidangan, JPU, Hendarsyah menjelaskan jika terdakwa sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Yang bersangkutan telah menjadi DPO Kejari Dumai.
 
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah kita ajukan ke Kejagung untuk dilacak. Keluarganya sudah tidak ada lagi di Dumai," jelasnya.
 
Atas putusan tersebut, terdakwa tidak dapat menuntut haknya karena yang bersangkutan dinyatakan buron. Jaksa selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
 
Dalam kasus ini, Muhammad Nasir tak sendirian. Ada dua terdakwa lainnya Taufik Ibrahim selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Dumai, dan Acontina selaku Mantan Bendahara Dinas Perhubungan Dumai.
 
Keduanya telah divonis bersalah penjara secara berurutan masing-masing 5 tahun 6 bulan, dan satu tahun penjara. Dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
 
(rdk/bnc)
Penulis:


Tag:Tengku NasirTerminal Barang Dumai