Riau

Pemko Dumai Normalisasi Parit Sinaboi Rohil Tanpa Izin


Pemko Dumai Normalisasi Parit Sinaboi Rohil Tanpa Izin
riauterkini
DUMAISATU.COM - Pemko Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum, Bidang Sumber Daya Air melakukan pekerjaan normalisasi parit melalui pihak ketiga CV Sukma Jaya Perdana (Direktur Syamsuri, red) senilai Rp191.400.000 pada kawasan HPH PT Diamond Raya Timber.
 
Diperparah lagi, kawasan ini masih menjadi kawasan abu-abu, karena diperkirakan berada di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Rohil. 
 
“Proyek Pemerintahan Kota Dumai berada di Kepenghuluan Darussalam Sinaboi ternyata di dalam Kawasan Hutan PT. Diamond Raya Timber, tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Anggaran Proyek Rp191.400.000,” ungkap Humas PT Diamond Raya Timber, Ferdinand, Sabtu (29/10/16) melalui selulernya. 
 
Ketika ditanya siapa yang memberi izin alat berat Merk Komatsu yang masuk ke dalam kawasan hutan tersebut atau adakah kerja sama dengan pihak perusahaan pemegang izin, Ferdinand mengaku pihak perusahaan tidak memberi izin dan tidak ada kerja sama.
 
Ternyata alat berat ini sudah diperingatkan agar jangan masuk ke areal PT. Diamond Raya Timber, namun pengawas bernama Subur dan operator bernama Budi tetap memaksa untuk masuk yang dikawal oleh oknum aparat. 
 
Bahkan, Sekretaris Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Rohil, Muslim menurut Ferdinad sudah berupaya mencegah agar alat berat tersebut tidak masuk, namun tidak berhasil dan tetap masuk ke kawasan HPT PT Diamond Raya Timber dan kawasan yang masih abu-abu (belum jelas perbatasan antara Rohil dan Dumai, red).
 
Editor: Nawi Iswandi 
Penulis:


Tag:Berita DumaiPemko Dumai