Riau

JPU Bengkalis Ajukan Perpanjangan Penahanan Herliyan Saleh


JPU Bengkalis Ajukan Perpanjangan Penahanan Herliyan Saleh
DUMAISATU.COM - Masa penahanan Herliyan Saleh diajukan Jaksa Penununtut Umum (JPU) dari Bengkalis untuk diperpanjang. Pasalnya, dakwaan tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Bengkalis itu masih dikerjakan kejaksaan.
 
"Ini perpanjangan pertama yang diajukan ke pengadilan. JPU masih memerlukan waktu menyusun berkas. Permohonan perpanjangan dilakukan pekan lalu," sebut JPU Riza Vahlefi dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/4/2016).
 
Menurut Riza, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyusun berkas mantan Bengkalis tersebut. Jika rampung, maka segera dilimpahkan ke pengadilan.
 
Sebelumnya, Herliyan Saleh ditahan oleh Polda Riau sewaktu berkasnya masih penyidikan. Kemudian, penahanan di kejaksaan dilakukan pada 18 Maret saat penyerahan Herliyan dan barang buktinya dari penyidik ke Kejati Riau.
 
Sejauh ini, dugaan korupsi Bansos Bengkalis telah menyerat sejumlah nama politisi dan birokrat Bengkalis. Di antaranya, Jamal Abdillah yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu. Ia merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis.
 
Selanjutnya, empat orang mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz, dan dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
 
Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.
 
Dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
 
(red/wst)
Penulis:


Tag:Herliyan SalehJaksa Bengkalis