Riau

Empat Terdakwah Bansos Bengkalis Divonis 2 Tahun


Empat Terdakwah Bansos Bengkalis Divonis 2 Tahun
DUMAISATU.COM - Empat terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, masing-masing Purboyo, Tarmizi, Hidayat Tagor dan Rismayeni, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
Dengan kerugian negara Rp 38 miliar, vonis para anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.
 
Dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto tidak sependapat dengan alasan yuridis dan analisis fakta sidang yang dijadikan jaksa sebagai jaksa.
 
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
"Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang Tipikor sebagaimana yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum," tegas Ismanto, Rabu (1/6/2016).
 
Selain penjara, para terdakwa dikenakan hukuman tambahan yang berbeda, mulai dari uang pengganti, dan denda. 
 
Untuk terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa diwajibkan menjalani hukuman 1 bulan penjara.
 
Keduanya tidak diwajibkan membayarkan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara denganmenitipkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis beberapa waktu lalu. 
 
Sementara terdakwa Tarmizi dan Purboyo juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Jika tak dibayar, keduanya diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 1 bulan.
 
Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda. Untuk terdakwa Purboyo dikenakan Rp 180 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
 
Sementara terdakwa Tarmizi dikenakan uang pengganti sebesar Rp 446 Juta. Jika tidak dibayarkan, terdakwa wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun. 
 
Menurut hakim Amin Ismanto, rendahnya vonis karena para terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian negara, koperatif dan masih punya tanggungan hidup.
 
Seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dulu sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut, kecuali terdakwa Hidayat Tagor yang menerima vonisnya. Penuntut Umum juga menyatakan Pikir-pikir.
 
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012. Kala itu, Pemkab Bengkalis mengalokasi anggaran Bansos Rp 230 miliar. Dana ini dibagikan kepada ribuan penerima.
 
Diduga penerima tidak tepat sasaran dan menggunakan calo. Para anggota dewan kala itu yang punya konstituen juga menilap dana ini dan masuk ke kantong pribadi.
 
Kasus ini sudah menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah divonis 8 tahun. Tak lama kemudian kasus ini menjerat Ketua DPRD Bengkalis saat ini, Heru Wahyudi (masih penyidikan).
 
Kasus ini kemudian menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh serta Kepala Bagian Pemkab Bengkalis Aziz Rafiani Rauf. Keduanya bakal disidang pada 7 Juni nanti.
 
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, penyaluran Bansos ini merugikan negara Rp 38 miliar.
 
(red/red)
Penulis:


Tag:Bansos Bengkalis