Politik

Benarkah Kasus Korupsi Menjerat Sekda Dumai Terhenti, Ini Tanggapan KPK


Benarkah Kasus Korupsi Menjerat Sekda Dumai Terhenti, Ini Tanggapan KPK
Net - Ilustrasi

DUMAISATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap M Nasir dan Robby Siregar tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Padahal sebelumnya KPK mengatakan akan menuntaskan kasus tersebut secepat mungkin. Melihat kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tersebut terjadi tahun 2013-2015. Namun, hingga kini kasus tersebut tampak mengendap tak tahu kelanjutannya.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.

"Perkembangannya masih dalam tahap penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi," kata Priharsa kepada riauterkinicom, Rabu (6/12/17) di Gedung KPK Jakarta.

Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada tersangka baru, karena penyidik masih fokus terhadap penyidikan dua tersangka tersebut. Walaupun nantinya ada tersangka baru hal tersebut tergantung penyidik KPK.

"Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tapi tidak tertutup kemungkinan ada. Karena tergantung pengembangan kasus oleh penyidik," ujarnya.

M Nasir dan Hobby Siregar sendiri dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.

"KPK meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi di proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan cukup. KPK menetapkan dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Herdiansyah mengatakan, saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terkait perkara ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua tersangka. "KPK mencegah dua tersangka, MNS (M Nasir) dan HOS (Hobby Siregar) untuk enam bulan ke depan sejak 21 Juli 2017," sebut Febri.

Editor: Suhadi

Penulis:


Tag:Korupsi