Politik

Ketua KPU Dumai Jalani Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik


 Ketua KPU Dumai Jalani Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik
DUMAISAT.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Provinsi Riau Darwis diduga melakukan pelanggaran kode etik karena memiliki status rangkap jabatan. 
 
Selain menjadi Ketua KPU Kota Dumai, Darwis juga merangkap jabatan sebagai guru bantu di SMA PGRI Kota Dumai.
 
Hal ini membuat Darwis dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 
 
Dalam sidang pelanggaran kode etik yang dipimpin anggota KPU Ida Budhiati pada Rabu (1/6/2016), Hasan Nasution selaku pengadu menyatakan bahwa Darwis telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
 
Anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dalam aturan itu diwajibkan memiliki integritas yang kuat, jujur, dan adil. Darwis juga disebutkan melanggar Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat menjadi anggota KPU yang mewajibkan komisionernya bekerja penuh waktu.
 
"Dalam hal ini, teradu melakukan rangkap jabatan selain menjadi Ketua KPU Kota Dumai juga menjadi guru bantu," kata dia.
 
Menurut dia, teradu sudah sejak 2006 menjadi guru bantu di Dumai. Sejak teradu diangkat menjadi Ketua KPU Kota Dumai, Darwis masih menjabat sebagai guru bantu dan tetap aktif mengajar.
 
"Teradu baru melayangkan surat pemunduran diri sebagai guru bantu per tanggal 4 April 2016. Saya punya bukti rekaman dan berita yang dimuat media lokal Riau," ujar dia.
 
Dengan begitu, pengadu meminta ketua majelis sidang untuk memberikan diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar janji dan tanda tangan kontrak di atas materai.
 
"Pengadu telah melanggar janji sebagai Ketua KPU Dumai dalam aspek pemilu terkait kejujuran," ujar dia.
 
Sementara itu, Darwis beralasan jabatan sebagai guru yang selama ini dia jalankan bukanlah jabatan struktural melainkan profesional. 
Dia mengungkapkan hal tersebut tak dilarang. 
 
Yang dilarang, sesuai dengan UU adalah jabatan politik atau jabatan pemerintahan seperti PNS, BUMN, atau BUMD.
 
"Guru itu bukan jabatan tetapi profesional. Pokok pengaduan saya rangkap jabatan, saya tidak pernah menduduki instansi lembaga manapun," ujar dia.
 
Darwis menjelaskan, selama menjalani proses perekrutan sebagai Ketua KPU, dirinya sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang guru bantu agama.
 
Sekalipun menjadi guru bantu saat itu, Darwis mengaku tidak pernah meninggalkan tugasnya untuk menyukseskan proses penyelenggaran pemilu dan pilkada serentak 2015.
 
"Saya masuk jam kantor setiap hari dan tidak pernah meningglkan tugas sebagai Ketua KPU Dumai," kata dia.
 
(rdk/kpc)
Penulis:


Tag:Ketua KPU DumaiSidang Kode Etik