Peristiwa

Polres Dumai Ungkap 31 Paket Shabu, Tersangka Ditangkap di Warung Makan

Redaksi Redaksi
Polres Dumai Ungkap 31 Paket Shabu, Tersangka Ditangkap di Warung Makan
Istimewa/Dok

DUMAISATU.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap seorang pria berinisial PT alias Gayus, warga Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Tersangka ditangkap pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, dengan barang bukti 31 paket shabu seberat 59,57 gram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba mengenai rencana transaksi narkotika yang melibatkan tersangka.
Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Poros Jalur 5, Trans 200, Kelurahan Batu Teritip. Saat digeledah, petugas menemukan 20 paket shabu yang disembunyikan dalam kantong celana tersangka, bersama dengan uang tunai Rp400.000.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka di Jalan Samudra Jalur 5, di mana ditemukan 11 paket shabu dalam kotak plastik oranye yang tersembunyi dalam bungkusan plastik hitam. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, pipet, gunting jepit, dan handphone.

Tersangka PT diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, melakukan transaksi narkoba, serta menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka menunjukkan hasil negatif pada zat amfetamina (AMP), namun positif pada zat metamfetamina (MEP), yang merupakan kandungan utama dalam shabu.

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya penindakan terhadap peredaran narkotika dan meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika melihat kegiatan yang mencurigakan," ujar Kasat Res Narkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin, Selasa (12/11/2024).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:NarkotikaPolres Dumai