Peristiwa

Warga Bukit Kapur Diciduk Polisi Miliki Serbuk Kristal


Warga Bukit Kapur Diciduk Polisi Miliki Serbuk Kristal

DUMAISATU.COM - Satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,08 gram, satu buah alat hisap sabu dan Unit Handpone merk Nokia warna putih hitam merupakan barang bukti diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.

Pelaku TA (32) warga asal Dusun Bunder, Kelurahan Patrol, Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu diamankan polisi Rabu (9/8) sekira pukul 01.50 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku diamankan setelah petugas dilapangan mendapatkan info dari masyarakat bahwa pelaku diduga menyimpan narkotika,” ujarnya, Jumat (11/8) kemarin.

Kapolres menyampaikan, pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. “Guna proses pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat didapati nama pelaku kerap melakukan transaksi narkotika, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku memiliki narkotika.

Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres, atas perbuatan itu pelaku dikena UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Dumai guna proses lanjutan.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika sepekan memang rutin dilakukan Sat Narkoba Polres Dumai, sedikitnya tercatat sejak sepekan lalu pengungkapan terus di ungkap Kepolisian

Penulis: Rahmad 

Penulis:


Tag:NarkotikaPolres Dumai