Peristiwa

Lima Terdakwa Tipikor Jalan Sentosa Dumai Divonis 1 Tahun Lebih


Lima Terdakwa Tipikor Jalan Sentosa Dumai Divonis 1 Tahun Lebih
Kasi Pidsus Kejaksaan Dumai Adriansyah SH. MH

DUMAISATU.COM - Lima terdakwa perkara korupsi kegiatan pembangunan Jalan Sentosa, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan hakim vonis berbeda.

Kelima terdakwa, Nur Istiqlal alias Iben selaku PPK, Budi Marman selaku PPTK, Ridwan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua tim PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas. Dihukum denga pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 1 tahun 2 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang Rabu (1/3/17) siang. Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terdakwa Nur Istiqlal, Budi Marman, Faisal dan Adrianto, masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan," terang Adriansyah SH. MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Dumai.

"Untuk terdakwa Ridwan dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Serta mewajibkan terdakwa Faisal membayar kerugian negara sebesar Rp172 juta atau subsider 1 tahun kurungan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Dumai kepada dumaisatu.com, Rabu (01/03/17)

Diberitakan sebelumnya lima terdakwa dituntut, Nur Istiglal, Budi Marman, Faisal dan Adrianto, masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan, dan terdakwa Reduan dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun. Selain itu, terdakwa Faisal juga dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 172 juta atau subsider 1 tahun kurungan.

Seperti diketahui, perbuatan kelima terdakwa yang menimbulkan kerugian negara Rp 562 juta terjadi tahun 2013 lalu, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Sentosa sepanjang 1200 x 5 meter.

Penulis: Rezi AP

Penulis:


Tag:Kejari DumaiTipikor