Peristiwa

Dua Pemuda Dumai Kota Jualan Sabu Dijebloskan Ke Penjara


Dua Pemuda Dumai Kota Jualan Sabu Dijebloskan Ke Penjara
Istimewa

DUMAISATU.COM - Pemuda pengangguran berinisial HR (21) warga Jalan Sultan Hasanuddi, Kelurahan Ratu Sima dan rekannya inisial MA (21) warga Jalan Leppin Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota dijebloskan ke penjara untuk menanggung perbuatannya.

Kamis (09/11/2017) pukul 22.30 Wib Kedua remaja ini diciduk polisi di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan atas kepemilikan 2 paket sabu sesuai laporan polisi Nomor : LP/ 305 /A/X/2017/Narkoba, Tanggal 09  November 2017.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SH MSi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan dua pelaku diduga pengedar narkotika.

"Tersangka kita amankan setelah hampir 5 hari melakukan penyelidikan terhadap keduanya yang diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara sesuai dengan laporan warga," ujar mantan Kapolres Siak itu.

Diterangkan Kapolres Dumai, melalui Informasi dari seorang masyarakat yang mengatakan ada sebuah rumah yang berada di jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Lima hari melaksanakan penyelidikan tim dilapangan menemukan keberadaan pelaku sesuai dengan laporan warga dan lantas melakukan penggerebekan dan menemukan 2 paket sabu yakni 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 18,28 gram dan 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dgn berat kotor 5,09 gram," terang AKBP Restika P Nainggolan, Sabtu (11/11/2017)

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan. Jika terbukti bersalah keduanya akan kita jerat dengan pasal 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

PenulisDeka Handani

Penulis:


Tag:Narkotika