Dumaisatu.com - Sempat melarikan diri dari kejaran Polisi selama lebih kurang 2 Bulan, pelaku jambret yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dumai Timur, yang beraksi pada tanggal 4 Januari 2016 lalu, Rabu (9/3) malam sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil diringkus.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan bahwa tersangka yang diketahui berinisial TS (23) seorang buruh yang tinggal di Jalan Siliwangi Gg. Satria RT 08 Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur.
Dua bulan sebelumnya tepat pada hari Senin, tanggal 04 Januari 2016, sekitar pukul 16.00 WIB, TS melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), menjambret tas seorang Wanita yang melintas di Jalan Pauh Jaya Kelurahan Jaya Mukti.
Setelah berhasil merampas tas sandang yang dikenakan korban, tersangka langsung melarikan diri, dalam pelariannya, tersangka sempat terjatuh dari motor dan sempat dikejar oleh masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, namun dengan cekatan ia berhasil melarikan diri dari kerjaran massa.
Namun naas sepeda motor dengan Nomor Polisi BM 6457 RR tidak sempat dibawanya, dan diamankan oleh masyarakat dan dubawa ke Mapolsek Dumai Timur.
Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zamrah SIK menjelaskan bahwa tidak lama setelah kejadian korban dan beberapa masyarakat melaporkan tindak pidana jambret ke Polsek Dumai Timur.
"Kita terima laporan korban dengan nomor LP/02 /I /2016/sek Dumai timur, lalu dari laporan tersebut kita melakukan pengembangan," terangnya.
Dijelaskan Kompol Ade Zamrah SIK lagi, dari pengembangan terhadap sepeda motor yang digunakan tersangka pada saat beraksi didapati nama pemilik sepeda motor tersebut. Lalu Polisi mengembangkam dengan mengambil keterangan pemilik sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjambret.
"Dari sana kita berhasil mengamankan tersangka, dan saat ini berserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Dumai Timur, tersangka bakal kita jerat dengan pasal 365 KUHP," tutupnya.
(red/rzi)
Penulis: