Maritim

Pemko Dumai Biarkan Pengrusakan Lingkungan PT IBP Lubuk Gaung


Pemko Dumai Biarkan Pengrusakan Lingkungan PT IBP Lubuk Gaung
Riaupembaruan

DUMAISATU.COM - Keluhan warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, tak membuat pemerintah menindak PT Inti Benua Perkasa (IBP) yang sengaja membuang hasil olahan pabrik Oleochemical melalui drainase yang mengalir lansung ke pemukiman dan aktivitas perusahaan itu, juga dibiarkan menghantui warga.

Masyarakat mendesak Kepala daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai turun tangan untuk menyelesaikan masalah secepatnya. Aparat hukum juga diminta menindaklajuti pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan pengrusak lingkungan.

"Kebijakan kepala daerah untuk memerintahkan DLH segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan aktifitas perusahaan dan mendengarkan aspirasi warga," kata Pemerhati Lingkungan, Ahmad Khadafi kepada riaupembaruan.com, Senin (29/07/2019)

Menurut Khadafi, bila DLH tidak melakukan hal tersebut, bisa jadi bukti DLH dan instansi terkait hanya peduli pada investasi. Tidak ada perhatian terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari operasi perusahaan.

"Pemerintah harusnya merespon keluhan warga. Bukan sebaliknya mendiamkan apa yang disuarakan masyarakat. Di satu sisi, pemerintah Kota Dumai terus kampanyekan lingkungan bersih," tegasnya.

"Kita minta penegak hukum memeriksa ijin yang diterbitkan pemerintah kepada PT IBP Lubuk Gaung, atau paling tidak dinas terkait mengambil langkah awal untuk melarang. Jangan mereka memilih diam," tandasnya.

Masyarakat sekitar yang dikonfirmasi media ini, mengakui ada sisa cairan pengelolaan pabrik dibuang melalui drainase ke pemukiman masyarakat tapi tidak mengetahui hal tersebut limbah B3 berbahaya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

"Kami tahu ada pembuangan cairan hasil pengolahan pabrik sawit dibelakang ini pak. Namun, kami tidak mengetahui bahwa cairan itu limbah B3 yang termasuk kategori berbahaya," ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (25/07/2019).

Tambahnya, masyarakat sudah memberi tahu perusahaan agar pembuangan cairan melalui drainase di pemukiman masyarakat ditutup atau lahan masyarakat dibeli saja sama perusahaan.

"Parit ini bang, coba dilihat air kotoran atau jenis yang lain. Setiap hari kami selalu menghirup aroma tidak sedap, air sumur sudah tercemar tidak bisa dipakai, padahal kami sudah meminta agar lahan kami ini dibeli perusahaan, biar kami pindah dari sini," jelasnya.

Terpisah, ditanyakan soal diduga cairan limbah B3 di pabrik Lubuk Gaung, Pimpinan PT IBP Melong tidak menjawab dikonfirmasi melalui Humas PT IBP Sarmin menepis bahwa ada membuang limbah B3.

"Itu parit drainase ke laut," kata Sarmin singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp telpon selulernya.

Ketika ditanya, bahwa pembuangan cairan itu berada di pemukiman masyarakat bukan drainase ke laut. Humas PT IBP Musimas Grup itu tidak merespon, coba konfirmasi melalui telpon seluler tidak diangkat hingga berita ini dimuat.

Data tambahan, penggunaan batubara dalam jumlah besar, akan menghasilkan abu terbang (Fly Ash) dan abu dasar (Buttom Ash), hal ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah padat yang berasal dari proses pemurnian minyak kelapa sawit, seperti minyak goreng dan bahan-bahan oleochemical lainnya.  Dikategorikan dalam jenis limbah B3 yang bersumber dari proses industri oleochemical pengolahan minyak hewani atau nabati.

Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Pasal 102), Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103), Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah).* (rpc/red)

Penulis:


Tag:Limbah B3PT Inti Benua Perkara