Maritim

PT Dumai Bulking Bayar Gaji Dibawah UMK


PT Dumai Bulking Bayar Gaji Dibawah UMK
DUMAISATU.COM - Ternyata ada juga perusahaan di kota Dumai yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku tentang Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2016. Buktinya salah satu perusahaan lumayan besar di Riau belum membayar gaji pekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
 
Tak terima perlakuan tersebut, para pekerja yang tergabung dalam Wadah Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel & Tembakau Fonfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK. PTDB FSB KAMIPARHO) K.SBSI) melapor keberatan ke Disnakertrans Kota Dumai.
 
Pengurus Komisariat (PK) FSB KAMIPARHO PT Dumai Bulking dalam surat No 29/ C-FSB-KPH/DB/VI/ 2016 tanggal 16 Juni 2016 yang ditandatangani Ketua Hadi Riyanto dan Sekretaris Setiawan kepada Disnakertrans Kota Dumai mohon bantuan kenaikan upah tersebut direalisasikan.
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly menjelaskan, sesuai surat PK FSB KAMIPARHO PT Dumai Bulking permasalahan tersebut sudah diupayakan deselesaikan secara Bipartit, namun tak membuahkan hasil.
 
“ Meski sudah diupayakan penyelesaian secara Bipartit (pekerja dan managemen perusahaan red) namun kanaikan upah sampai sekarang belum ada kejelasan dari PT Dumai Bulking maupun HR & GA Dept HO Darmexagro Group Jakarta,” kata Fadhly mengutip surat PK KAMIPAHO PT Dumai Bulking kepada Disnakertrans Kota Dumai.
 
Mendapat surat dari PK KAMIPARHO Dumai Bukling, Disnakertrans Kota Dumai kemudian menyurati Disnakertransduk Provinsi Riau di Pekanbaru.
 
Intinya, memohon agar pegawai pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransduk Riau membantu penyelesaian perselisihan upah tersebut.  Hal tersebut dilakukan lantaran di perusahaan serupa di daerah Riau juga dilaporkan kasus yang sama, kekurangan upah.
 
“ Kasus serupa tak hanya di Dumai, tapi terjadi juga di sejumlah perusahaan milik PT Dumai Bulking di daerah lain di Riau. Untuk itulah kami (Disnakertrans Kota Dumai) mohon bantuan Disnakertransduk Riau menyelesaikan kasus tersebut,” jelas Fadhly.
 
Bagi perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
 
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
 
 Dalam ayat (2) pasal yang sama disebutkan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana Kejahatan.
 
Bahkan bagi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK tidak secara langsung dikabulkan. Kepada perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik. Jika ternyata perusahaan tersebut berbohong, bahwa perusahaannya ternyata sehat maka pengusaha terancam dengan hukuman pidana atau denda karena telah melanggar undang-undang.
 
(red/rzi)
Penulis:


Tag:PT Dumai BulkingUMK 2016