Kesehatan

Wilmar Latihan AK3 Di Kawasan Industri Dumai


Wilmar Latihan AK3 Di Kawasan Industri Dumai
RIAUPEMBARUAN.COM - Perusahaan Wilmar Group melaksanakan pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Kebakaran di Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung Kercamatan Medang Kampai. 
 
Pelatihan AK3 Kebakaran yang mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) Nomor: Kep.168/Men/ 1999, tentang pembentukan tim penanggulangan kebakaran dilaksanakan PT Delta Jaya Internasional sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). 
 
Direktur PT Delta Jaya Internasional Yunita Handayani menjelaskan, pelatihan AK3 Kebakaran di Wilmar Group telah dilaksanakan sejak 17 s/d 29 Nopember 2016. 
 
"Seluruh Perwakilan Cabang PT Wilmar Group mengikuti pelatihan AK3 Kebakaran Sertifikasi Kemenaker RI tersebut,” jelas Yunita Handayani dalam press release yang diterima media ini, Senin (31/10/16). 
 
 Menurut Yunita Handayani, pelatihan AK3 Kebakaran di Perusahaan Wilmar Group tersebut juga dihadiri Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenakertrans RI Ir Amri AK MM 
 
Dijelaskan, sesuai dengan UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditegaskan bahwa perusahaan harus membentuk tim penanggulangan kabakaran. 
 
Tim penanggulangan kebakaran di perusahaan itu sendiri terdiri dari, Petugas peran kebakaran, regu penanggulangan kebakaran, koordinator unit penanggulangan kebakaran dan Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran. 
 
Adapun kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja meliputi; Pengendalian setiap bentuk energy, penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi, pengendalian penyebaran asap, panas dan gas. 
 
PT. Delta Jaya Internasional merupakan perusahaan jasa keselamatan kesehatan kerja (PJK3) yang siap melayani perusahaan-perusahaan yang akan melakukan pelatihan dari semua jenis sertifikasi. 
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA menjelaskan pembentukan unit penanggunalangan kebakaran di tempat kerja wajib dilaksanakan. 
 
Hal tersebut Kepemaner RI Nomor Kep.168/Men/ 1999, tentang pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Untuk itu, pihaknya minta perusahaan di kota Dumai diharapkan melaksanakan pelatihan AK3 Kebakaran Mandiri. 
 
Disnakertrans Kota Dumai, kata Amiruddin, siap mendatangkan instruktur dalam pelatihan AK3 Kebakaran di kota Dumai 
 
“Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja wajib dibentuk di perusahaan. Kami minta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut, dan kami siap mendatangkan instruktur pada pelatihan tersebut” tegas Amiruddin.
 
Penulis: Juli Amdani 
Penulis:


Tag:Berita DumaiWilmar Dumai