Ekonomi

Penggalian Kabel PLN Kelakap Tujuh Dumai Tak Kantongi Izin


Penggalian Kabel PLN Kelakap Tujuh Dumai Tak Kantongi Izin
Net - Ilustrasi

DUMAISATU.COM - Galian kabel jaringan milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Dumai di Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai, Muhammad Syahminan mengaku sudah melakukan peneguran kepada pihak PLN terkait galian kabel jaringan di bibir jalan Kelakap Tujuh tersebut.

"Kalau masalah izin itu ada di DPMPTSP, kalau kami ini hanya sebagai pendamping saja. PLN seharusnya juga menyimpan jaminan ganti rugi bekas galian tahan itu, karena disitu ada aset daerah," jelasnya, Kamis (19/10/17).

Syahminan juga mencontohkan seperti Perusahaan Gas Negara (PGN), dimana perusahaan itu sebelum menanamkan pipannya melengkapi dulu izin dan prosedur yang ada di pemerintah daerah.

"PGN itu sebelum kerja melengkapi izin dan mengikuti prosedur aturan berlaku dari Pemko Dumai. Bahkan PGN itu memberikan uang jaminan untuk ganti rugi apabila proses penggalian mengenai aset pemerintah," tuturnya.

Lanjutnya, PLN Area Dumai juga sudah mengakui kesalahannya karena belum mengurus izin ke instansi terkait. Hal itu diungkapkan pihak PLN ketika bertandang ke kantornya beberapa hari yang lalu.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra, ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum ada menerima surat pengajuan izin terkait pemasangan kabel jaringan bawah tanah milik PLN Area Dumai.

"Seharus mereka menjadi contoh yang baik sebagai perusahaan negara, PLN itu harusnya mengikuti aturan berlaku. Dumai ini ada tuannya, jadi kalau mau mengembangkan usaha itu harus mengikuti prosedur yang ada," jelasnya.

Penulis: Suhadi

Penulis:


Tag:PLN Dumai