DUMAISATU.COM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai H Amiruddin menjelaskan bahwa pada tanggal 08 Juni 2016 telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 560/PSY/DTK-TRANS/338 Perihal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang telah dikirimkan kepada masing-masing Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD dan Swasta se-Kota Dumai.
Langkah itu diambil untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif ditempat kerja masing-masing, maka ditahun 2016 pemberian THR Keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ditetapkan pada tanggal 08 Maret 2016 di Jakarta, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh.
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerja/buruh di perusahaan.
Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD dan Swasta se-Kota Dumai untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut yakni bahwa pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016.
Agar pihak Perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan saudara selambat-lambatnya 2 Minggu terhitung mulai Tanggal Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dimaksud melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai tidak berlaku.
(red/rzi)
Penulis: