Dumaisatu.com - Kepala Daerah harus responsif terhadap keluhan masyarakat, saat ini nyaring terdengar berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan oleh Pemerintah Daerah, keluhan diberitakan di media koran, sosial media, internet dan sebagiannya dilaporkan langsung ke Ombudsman.
"Pemenuhan komponen standar pelayanan publik seperti syarat, tarif, waktu pelayanan dan sarana layanan lainnya di unit-unit pelayanan publik di daerah itu hanya mencapai di bawah 50 persen saja," data yang diterima dumaisatu.com sesuai Surat edaran nilai kepatuhan Ombudsman RI.
Berikut 7 Dinas yang masuk dalam penilaian sesuai Surat edaran Tahun 2015 Ombudsman RI:
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil :
> Kartu Keluarga
> Kartu Tanda Penduduk
> Penerbitan Akte Kelahiran
> Penertiban Akta Perkawinan Untuk Non Muslim
2. Dinas Kesehatan :
> Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dari Tipe D
3. Dinas Perhubungan :
> Izin Travel/Izin Penyelenggaraan Angkutan
> Rekomendasi Mendirikan Menara/Tower/Antena
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan :
> Certifikat Of Organ (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA)
5. Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan :
> Tanda Daftar Pencatatan Nelayan
6. Dinas Sosial :
> Izin Operasional Pendirian Panti Asuhan
> Rekomendasi Izin Organisasi Sosial
7. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik :
> Izin Peminjaman Arsip
Nilai Rata-rata 39.63, Zona Merah
(red/rzi)
Penulis: