Dumai -
Dumai

Pelayanan Publik Kota Dumai Zona Merah


Pelayanan Publik Kota Dumai Zona Merah
Pelayanan Publik Ombudsman RI
Dumaisatu.com - Kepala Daerah harus responsif terhadap keluhan masyarakat, saat ini nyaring terdengar berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan oleh Pemerintah Daerah, keluhan dibe­ritakan di media koran, sosial media, internet dan sebagiannya dila­por­kan langsung ke Ombudsman. 
 
"Pemenuhan komponen standar pelayanan publik seperti  syarat, tarif, waktu pelayanan dan sarana layanan lainnya di unit-unit pelayanan publik di daerah itu hanya mencapai di bawah 50 persen saja," data yang diterima dumaisatu.com sesuai Surat edaran nilai kepatuhan Ombudsman RI. 
 
Berikut 7 Dinas yang masuk dalam penilaian sesuai Surat edaran Tahun 2015 Ombudsman RI:
 
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil :
> Kartu Keluarga 
> Kartu Tanda Penduduk 
> Penerbitan Akte Kelahiran
> Penertiban Akta Perkawinan Untuk Non Muslim 
 
2. Dinas Kesehatan :
> Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dari Tipe D
 
3. Dinas Perhubungan :
> Izin Travel/Izin Penyelenggaraan Angkutan
> Rekomendasi Mendirikan Menara/Tower/Antena
 
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan :
> Certifikat Of Organ (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA)
 
5. Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan :
> Tanda Daftar Pencatatan Nelayan
 
6. Dinas Sosial :
> Izin Operasional Pendirian Panti Asuhan 
> Rekomendasi Izin Organisasi Sosial
 
7. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik :
> Izin Peminjaman Arsip
 
Nilai Rata-rata 39.63, Zona Merah
 
(red/rzi)
Penulis:


Tag:Ombudsman RIPelayanan Publik Kota Dumai