DUMAISATU.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa angkutan truk dilarang beroperasi mulai H minus 5 hingga H plus 3 lebaran 2016.
Hal ini disampaikan Kadis Perhubungan Kota Dumai H Bambang Sumantri. Lanjutnya, angkutan truk yang dilarang selama H minus 5 hingga H plus 3 lebaran seperti truk muat bahan bangunan, truk tempelan, Kayu log, CPO, Peti Kemas, kontainer, dan truk sumbu lebih dari 2.
"Untuk truk yang boleh melintas dan tidak terkena larangan yakni truk mengangkut BBM, BBG, ternak, sembako," ujarnya.
Menurutnya, aturan ini dari kementerian serta surat edaran bakal disebarkan keseluruh perusahaan di Dumai. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
"Kita berharap aturan dapat dijalani seluruh angkutan jika tidak bakal dikenakan sangsi tegas. Aturan ini untuk memberikan luang bagi masyarakat yang mudik maupun balik lebaran," tutupnya.
(red/rzi)
Penulis: