Dumai -
Dumai

Mencuat Isu Mutasi Pejabat di Dumai


Mencuat Isu Mutasi Pejabat di Dumai
Ilustrasi
Dumaisatu.com - Mulai mencuat kepermukaan pasca dilantiknya Walikota Dumai Zulkifli AS dan Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo Tahun 2016-2021 oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman pada Rabu (17/2/2016) kemarin, adalah mutasi pegawai.
 
Sesuai ketentuan, Zulkifli AS dan Eko Suharjo memang baru dapat melakukan perombakan kabinet enam bulan terhitung saat pelantikan. Namun menurut dasas-desus yang mulai berkembang itu, pejabat struktural yang nantinya menjadi prioritas pertama keduanya untuk di reshuflle adalah eselon III dan 5 posisi pejabat kosong.
 
Diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kabag Keuangan, Kabag Umum, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hubungan Masyarakat (Humas), Kabag Perlengkapan, dan Kabag Kesejahteraan (Kesra).
 
Untuk Kabag Humas misalnya, ada sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Basri yaitu Wajir, Risky Kurniawan, Aprizal dan Panji yang saat ini mencuat di publik.
 
"Kita akan lihat dulu, apakah saat ini saya sudah ada kewenangan atau belum, setahu saya, enam bulan baru bisa," jelas Zul AS sapaan akrabnya kepada dumaisatu.com.
 
Zul AS juga mengatakan, bahwa untuk pergantian kepala Dinas ataupun mengisi jabatan yang kosong tersebut telah diatur didalam undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Saat ini terdapat lima posisi jabatan yang kosong dikarenakan pejabat yang pensiun, tersangkut hukum dan juga meninggal Dunia.
 
Lima posisi jabatan yang kosong itu adalah, Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris DPRD dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
 
(rdk/rzi)
Penulis:


Tag:Mutasi PejabatPemko Dumai