Dumai -
Dumai

Izin Hiburan Khusus Gelper Tunggu Pendapat Hukum Kejari Dumai


Izin Hiburan Khusus Gelper Tunggu Pendapat Hukum Kejari Dumai
Hendri Sandra
RIAUPEMBARUAN.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat dalam waktu dekat menertibkan seluruh perizinan tempat usaha yang ada di Kota Dumai. 
 
Untuk menertibkan seluruh perizinan tempat usaha itu, Peraturan Walikota (Perwako) Dumai tersebut sedang dalam proses. Setelah perwako ini berjalan, semua perizinan akan kembali ke nol dan setiap usaha harus mengurus kembali.
 
"Perwako menertibkan izin usaha hiburan sedang dalam proses. Setelah Perwako itu keluar, baru seluruh izin usaha tempat hiburan itu kembali nol dan pengusaha wajib mengurus izinnya kembali," kata Hendri Sandra, Kadis PM-PTSP Dumai, Jumat (3/2/17).
 
Dijelaskan Hendri, izin yang diperbaharui meliputi izin hotel, restauran, kafe, karaoke, gelanggang permainan, salon, massage dan lainnya. Saat ini untuk teknisnya sedang dalam proses di Dinas Pariwisata. 
 
"Kami disini hanya sebatas administrasi, tetap kita mengikuti dari Dinas Pariwisata. Kalau mereka mengeluarkan rekomendasinya, kita yang keluarkan izinnya secara administrasi. Ini menyangkut adanya aturan baru," ungkapnya.
 
Sedangkan mengenai izin gelanggang permainan (Gelper), kata dia, akan meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Dumai, untuk memberikan izin baru kepada pengusaha tersebut.
 
"Izin usaha gelanggang permainan (Gelper) yang ada di Kota Dumai akan habis dan dilakukan evaluasi untuk menerbitkannya kembali. Untuk memberikan izinnya sendiri kita minta pendapat hukum ke Kejaksaan Dumai," katanya.
 
Dikatakan Hendri Sandra, beberapa waktu lalu Walikota Dumai Zulkifli AS meminta kepada instansi yang dipimpinnya untuk melakukan evaluasi izin tempat usaha atau hiburan sesuai dengan Perwako yang akan ditetapkan nantinya.
 
"Kalau memang sudah ada izinnya, akan kita evaluasi lagi. Kalau memang tidak memiliki izin, akan kita tutup. Karena hal ini harus segera ditertibkan mengingat sebagian masyarakat sudah mengeluarkan protes," jelasnya.
 
Penulis: Adi Pancen
Penulis:


Tag:Berita DumaiGelperKejari DumaiPemko Dumai