Dumai -
Dumai

Disnaker Dumai: Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan


Disnaker Dumai: Perusahaan Bayar THR Sesuai Aturan
DUMAISATU.COM - Disnakertrans Dumai mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan hak karyawan Tunjangan Hari Raya (THR) sepekan menjelang lebaran sesuai regulasi yang diatur dalam Permenaker terbaru tahun 2016.
 
Penegasan ini disampaikan Kadisnakertrans Dumai H Amiruddin kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Lanjutnya, sepertinya regulasi pada tahun ini berbeda dengan tahun 2015 lalu, namun Disnakertrans masih menunggu aturan tentang THR tersebut.
 
"Kita juga akan membuat posko aduan THR bertujuan menghimpun masukan atau laporan dari para pekerja yang tidak menerima haknya berupa tunjangan lebaran," ujar Amiruddin.
 
Informasinya memang ada aturan terbaru tentang THR 2016 tapi setakat ini belum ada diterima. Namun informasi yang diterima, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.
 
Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
 
Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
 
(red/rzi)
Penulis:


Tag:Disnaker DumaiTHR Lebaran