DPRD Dumai -
DPRD Dumai

Ketua DPRD Dumai Ikut Rapat Kajian Pembahasan Pelaksanaan PSBB


Ketua DPRD Dumai Ikut Rapat Kajian Pembahasan Pelaksanaan PSBB

DUMAISATU.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai Agus Purwanto menghadiri rapat kajian pembahasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gedung Media Center, Minggu (26/4/20).

Kendati hari libur, Pimpinan DPRD Dumai bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap semangat dengan melakukan rapat kajian dan pembahasan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Dumai.

Seperti mekanisme dalam penetapan PSBB, keputusan status PSBB diberikan oleh Menteri Kesehatan. Dalam menentukan status PSBB Menkes akan berkoordinasi dengan gugus tugas.

Kemudian asal tahu saja dalam penentuan status PSBB terdapat beberapa persyaratan. Salah satunya adalah jumlah pasien positif dan kematian di daerah tersebut.

Agus Purwanto mengatakan, dalam penerapan PSBB sendiri diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Dumai. "Yang paling penting saat ini adalah koordinasi dengan Pemprov dalam pelaksanaan PSBB, agar pelaksanaanya dikategorikan sukses," katanya.

"Terutama sosialisasi ditengah masyarakat. Serta para petugas medis, polisi, TNI, Dishub dibeberapa pintu masuk benar-benar diperhatikan keselamatannya karena disana mereka bertugas memeriksa setiap warga yang masuk dan keluar Kota Dumai," pungkasnya.

Sementara Walikota Dumai Zulkifli AS mengatakan bahwa ini adalah tahapan yang harus dilalui, sebelum hari esok, proposal pengajuan PSBB untuk Kota Dumai di ajukan Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Kesehatan RI.

"Semoga ikhtiar Pemerintah Kota Dumai dalam melaksanakan PSBB nanti diikuti juga dengan kedisiplinan masyarakat kita untuk terus menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga sosial distancing, menghindari keramaian dan mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir sesering mungkin," harap Walikota.

Lebih lanjut Walikota menyampaikan, "Kita harus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota kita. Pemerintah menyiapkan instrument yang diperlukan, masyarakat membantu dengan kedisiplinan dalam menjalankan himbauan Pemerintah," tambahnya.

Sementara, Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No 9 Tahun 2020 itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Arti dan syarat PSBB
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.
Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.
Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Lingkup PSBB
Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

Pertahanan dan keamanan,
Ketertiban umum,
Kebutuhan pangan,
Bahan bakar minyak dan gas,
Pelayanan kesehatan,
Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

b. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Artinya yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk:
Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

e. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Penulis: Infotorial

Editor: Infotorial


Tag:Covid 19 DumaiDPRD DumaiPSBB