Budaya

Tiga Tersangka Tipikor Pengadaan Buku Di Meja Hijaukan


Tiga Tersangka Tipikor Pengadaan Buku Di Meja Hijaukan
Sidang Korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

DUMAISATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai akhirnya merampungkan berkas perkara  tiga tersangka kasus  dugaan korupsi pengadaan buku pada Kantor Perpustakaan Arsip Data Elektronik (PADE) Kota Dumai.

Setelah sekian lama bergulir di penyidik Polres Dumai dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan serta berkas telah juga dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru untuk disidangkan.

Yakni terlibat RU merupakan Mantan Kepala Kantor PADE Kota Dumai, sedangkan S merupakan bawahan dari RU. Sedangkan tersangka SR merupakan pihak yang mengadakan buku tersebut.

"Berkas untuk tiga tersangka sudah P21. Sudah Dijadwalkan untuk diaidangkan, Selasa (24/01/2017) pekan depan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tiga tersangka juga sudah kita titip di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," jelas Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andrian Syah. SH. MH kepada dumaisatu.com. Sabtu (21/01/17).

Lanjutnya, Tiga tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada 2014 silam di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumen Elektronik (PADE) Kota Dumai yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp190 juta.

"Kita mengenakan undang-undang tipikor pasal  2 dan pasal 3 dimana setiap orang melakukan perlawanan hukum terkait memperkaya diri dan orang lain serta menguntungkan diri sendiri dan korporasi," tutup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai tersebut.

Penulis: Rezi AP

Penulis:


Tag:Kejaksaan Negeri DumaiKejari DumaiKorupsiTipikor