Riau

Enam Bulan Status Tersangka Sekda Dumai, KPK Masih Penyidikan


Enam Bulan Status Tersangka Sekda Dumai, KPK Masih Penyidikan
Istimewa

DUMAISATU.COM - Enam bulan lebih status tersangka Sekda Dumai M Nasir sudah berlalu. Namun, tanda-tanda berkas perkara mantan Dinas PU Kabupaten Bengkalis tersebut makin tak jelas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena hingga saat ini kasus tersebut masih penyidikan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.

"Perkembangannya masih tahap penyidikan terhadap tersangka MN dan HS," kata Priharsa kepada riauterkinicom, Rabu (24/1/18) di Gedung KPK Jakarta.

Saat ditanya masa cekal untuk Tersangka M Nasir telah berakhir 21 Januari dari 21 Juli Tahun 2017 kemarin. Priharsa mengaku, KPK melakukan perpanjangan masa cekal kepada M Nasir untuk enam bulan ke depan.

"Pastinya, saya tidak tahu apakah sudah diperpanjang, tapi biasanya kalau masa cekal berakhir dengan status Tersangka otomatis KPK akan minta perpanjangan ke pihak Imigrasi," ungkapnya.

Priharsa juga mengakui hingga saat ini belum ada tersangka baru, karena penyidik masih fokus terhadap penyidikan dua tersangka tersebut. Walaupun nantinya ada tersangka baru hal tersebut tergantung penyidik KPK.

"Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tapi tidak tertutup kemungkinan ada. Karena tergantung pengembangan kasus oleh penyidik," ujarnya.

M Nasir dan Hobby Siregar sendiri dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Herdiansyah mengatakan, saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK sendiri sebelumnya sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua tersangka untuk enam bulan ke depan sejak 21 Juli 2017.

Editor: Rezi AP

Penulis:


Tag:HM NasirKPKKorupsiSekda Dumai