Politik

Zulkifli AS Belum Wacanakan Pergantian Sekda Dumai


Zulkifli AS Belum Wacanakan Pergantian Sekda Dumai
Zulkifli AS
Dumaisatu.com - Walikota Dumai Zulkifli As mengaku belum ada keinginan melakukan pergantian untuk posisi pejabat Sekretaris Kota Dumai. Dia masih fokus pada realisasi program pembangunan dengan seluruh pejabat yang ada sesuai visi dan misinya selama memimpin Kota Pelabuhan dan Industri tersebut.
 
"Kita belum ada merencanakan mutasi pejabat baik ditingkat SKPD maupun Sekko Dumai. Kita masih fokus pada program kerja dalam rangka membawang Kota Dumai ke arah yang lebih bagus lagi," ungkap Zulkifli As, saat diwawancarai dumaisatu.com usai soft opening gedung baru RSUD kota Dumai, Jumat (4/3/16) kemarin sore.
 
Ditegaskannya, usai pelantikan dirinya sebagai kepala daerah tidak terlintas wacana segara melakukan mutasi pejabat. Pihaknya malah memanfaatkan pejabat yang ada saat ini untuk bersama membangun Kota Dumai menjadi lebih bagus lagi dan tidak ingin menimbulkan polemik sehingga dapat mengganggu kinerja para pejabat pembantunya di Pemerintahan Kota Dumai.
 
"Saya tidak tau kalau beberapa hari belakangan ini muncul beberapa nama yang sibuk mengincar posisi Sekko Dumai. Tapi yang jelas saya belum ada wacana untuk itu. Saya dengan Pak Eko Suharjo saat ini fokus pada program pembangunan saja tidak mengambil pusing masalah isu mutasi di kalangan pejabat tersebut," tegas Walikota Dumai sembari menuju mobil dinasnya.
 
Adapun pejabat Dumai yang mulai bermunculan itu, Dermawan (Asisten I Pemko Dumai) Hendra Usman (Kadispenda), Hamdan Kamal (Kadiskoperasi-UKM), Mustafa Kadir (Plt Kadistatakota), Hendri Sandra (Kepala BPTPM), Amiruddin (Kadisnaker), Marjoko Santoso (Kepala Bappeko), dan dua pejabat impor HM Nasir (Kadis PU Bengkalis) serta Syafrudin Kamal (Kadisdik Pelalawan).
 
Data tambahan, Surat edaran mengacu kepada dua undang-undang, pertama UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat 3 yang berbunyi Gubernur, Bupati, atau Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
 
Kedua, UU No. 05/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pasal 116 ayat (1) di mana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
 
Sedangkan untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut UU ASN ayat (2), dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
 
(red/rzi)
Penulis:


Tag:Calon Sekda DumaiPejabat Tinggi