Peristiwa

Sidang Tipikor Jalan Sentosa Dumai, Satu Terdakwa Dituntut 22 Bulan Dan Empat Terdakwa 18 Bulan


Sidang Tipikor Jalan Sentosa Dumai, Satu Terdakwa Dituntut 22 Bulan Dan Empat Terdakwa 18 Bulan
Istimewa

DUMAISATU.COM - Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jalan Sentosa, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai jalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikordinir Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Dumai.

Kelima terdakwa, Nur Istiqlal alias Iben selaku PPK, Budi Marman selaku PPTK, Ridwan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua tim PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas. Dituntut masing masing selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 10 bulan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Joni SH didampingi hakim anggota Editerial SH dan Darlina D SH. "Terdakwa Nur Istiqlal, Budi Marman, Faisal dan Adrianto, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan," terang Kasi Pidsus Kejari Dumai, Adriansyah. SH. MH.

Untuk terdakwa Ridwan dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun. Selain itu, terdakwa Ridwan juga dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 172 juta atau subsider 1 tahun kurungan.

"Tuntutan yang kita bacakan untuk Kelima terdakwa dituntut berbeda dan terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan," tutupnya ketika dikonfirmasi riaupembaruan.com, Rabu (08/02/17).

Seperti pemberitaan sebelumnya, perbuatan kelima terdakwa yang menimbulkan kerugian negara Rp 562 juta terjadi tahun 2013 lalu, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Sentosa sepanjang 1200 x 5 meter.

Penulis: Rezi AP

Penulis:


Tag:Berita DumaiKorupsiTipikor