DUMAISATU.COM - Mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Dumai, IG (24) terdakwa pembunuhan Dalena di Meranti Darat, tertunduk lesu di ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai.
IG dihadirkan di Pengadilan Negeri Dumai guna menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Andi Bernard Simanjuntak SH, MH.
IG tidak sendirian, pada saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia didampingi oleh penasehat hukum yakni Destiur ida SH.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung Rabu (1/6/2016) sekitar pukul 11.30 WIB dengan dipimpin oleh Ketua hakim Desebertua Naibaho SH, anggota hakim Alfonsus Nahak SH, dan anggota hakim Irwansyah SH.
"Pelaku dengan dakwaan satu primer Pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, dakwaan kedua primer Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 ayat 2 kedua dan keempat KUHP," ujar JPU.
(red/rzi)
Penulis: