Peristiwa

Lusa, Sidang Perdana Pembunuhan di Meranti Darat, Dumai


Lusa, Sidang Perdana Pembunuhan di Meranti Darat, Dumai
DUMAISATU.COM - Pembunuhan Dalena di Jalan Meranti Darat, Februari 2016 lalu, akan dilakukan persidangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai Rabu (01/06/2016), dengan agenda pembacaan dakwaan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Kamari, SH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Andi Wildan Saragih menjelaskan, berkas perkara tahap dua terdakwa IG (23) sudah diterima 02 Mei dan pada tanggal 17 Mei JPU telah melimpahkan berkas terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
 
"Sidang terdakwa IG akan dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya melalui telpon seluler. 
 
Atas perbuatan tersebut, terdakwa IG dituntut dengan Pasal 340 dan pasal 365 dengan ancaman hukuman mati. Namun demikian, pihak JPU nantinya akan melihat fakta-fakta di dalam persidangan  terdakwa.
 
"Tuntutan kami tetap berpedoman kepada fakta di dalam persidangan dan kita tetap profesional dalam memberikan keadilan," tutupnya. 
 
(red/rzi)
Penulis:


Tag:DelenaMeranti DaratPembunuhan Gadis