Peristiwa

Kasus Selingkuh Polisi, PNS Kejari Dumai Disanksi Pelanggaran Disiplin


Kasus Selingkuh Polisi, PNS Kejari Dumai Disanksi Pelanggaran Disiplin
Ilustrasi
Dumaisatu.com - Dinyatakan terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dengan oknum polisi, seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Dumai berinisial VP diberi sanksi oleh pengawasan Kejati Riau.
 
Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri Umar, perbuatan perselingkuhan dengan oknum polisi berinisial Z itu berujung dengan sanksi sedang.
 
"Ada tiga jenis pelanggaran disiplin itu. Ada disiplin berat, sedang dan ringan. Kalau sedang itu, penundaan gaji berkala," ujar Jasri, Jumat (19/02/2016). 
 
Jasri menjelaskan,  sanksi itu dijatuhkan dan dijalani VP sejak awal Februari 2016 ini. "Dia lagi menjalani hukuman," tutupnya.
 
Selama memproses VP, pengawasan Kejati Riau telah memeriksa dua petinggi Kejari Dumai. Keduanya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Tata Usaha Negara. Keduanya merupakan atasan lansung oknum PNS di Kejari Dumai. 
 
Selain itu, upaya koordinasi juga dilakukan dengan Polres Dumai, institusi tempat Brigadir Z bertugas.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, bermula saat istri Brigadir Z,  inisial AZ mendatangi Polres Dumai karena mengetahui jika sang suami tengah berada di salah satu kos - kosan bersama selingkuhannya di jalan Sidorejo, Kecamatan Dumai Selatan. 
 
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan menggeledah kos-kosan yang dimaksud dan mendapati sang suami bersama seorang oknum PNS Kejari Dumai.
 
(rdk/one)
Penulis:


Tag:Kejari DumaiKejati RiauPerselingkuhanPolres Dumai